"Telah dilakukan penggerebekan di apartemen tower 1, lantai 15, kamar 1509, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan ditemukan beberapa pohon mariyuana yang ditanam di dalam apartemen tersebut," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar, dalam keterangannya, Rabu (6/2/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan tersangka bahwa bibit mariyuana dibawa dari US (AS)," tambahnya.
Krisno menyebut LAC menanam mariyuana secara profesional. Hal tersebut dilihat dari sejumlah peralatan yang turut disita polisi.
"Penanamannya dilakukan secara profesional di dalam kamar atau ruang apartemen dengan pencahayaan lampu yang memerlukan penanganan khusus yang harus diperhatikan suhu pH tanah, pH air, pupuk organik, media tanam, dan didukung peralatan lainnya," sebut Krisno.
LAC terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Amerika Serikat dan Law Enforcement in The United dalam penanganan kasus tersebut.
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini