"Kejati Bali melakukan pengamanan DPO atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Kami mendapat informasi bahwa terpidana ini berada di Bali dan kami mengikuti terdakwa dan kami dapati terdakwa di Novotel, Tanjung Benoa," kata Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar di kantornya, Jl Tantular, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (6/2/2019).
Edwin menyebut Sugiarto tak hanya terlibat satu kasus pembobolan bank, tapi juga kasus lainnya. Sugiarto diketahui melakukan perjalanan darat bersama keluarganya menggunakan Alphard bernopol 'L' dari Jember dan transit di Bali untuk berangkat ke Lombok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menerangkan Sugiarjo terjerat kasus pembobolan bank saat menjabat Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana di Lampung. Kasus itu melibatkan lima direksi BPR serta mantan Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Tengah.
"Kasusnya terdakwa membobol bank sendiri bekerja sama dengan para direksi, bersama, ditransfer ke rekening pribadi. Di sana ada uang milik pemerintah Lampung Timur dan Lampung Tengah. Kurang-lebih 7 orang (yang terlibat), yaitu direksi dan mantan Bupati Lampung Tengah dan Lampung Timur, " jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, nilai kerugian yang dialami Pemkab Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar. Sedangkan Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. Edwin menambahkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.
"Karena locus delicti Lampung pimpinan telah menghubungi Kajati Lampung sudah berkoordinasi dan tim jaksa eksekutor sedang dalam perjalanan ke sini. Tim sudah berangkat ke Bali," tuturnya. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini