Petugas Karantina Cilegon bekerja sama dengan Polsek Pelabuhan Merak berhasil menggagalkan penyelundupan itu dari sebuah bus yang baru turun dari kapal.
"Ada 198 ekor burung, terdiri dari cucak hijau 30 ekor dan kolibri 168 ekor, berhasil kami amankan dari sebuah bus asal Sumatera di Pelabuhan Merak tadi pagi," Kepala Seksi Karantina Hewan Karantina Cilegon Rifky dalam keterangannya, Rabu (6/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diperiksa petugas, ternyata burung-burung itu tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini burung ilegal itu masih diamankan di Balai Karantina Cilegon. Pihak Karantina mengaku akan terus memininalkan penyelundupan burung agar tidak disalahgunakan. (asp/asp)