Polisi Batal Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya

Polisi Batal Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 14:23 WIB
Gedung Promoter Polda Metro Jaya (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya hari ini batal memeriksa pelapor terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Pemeriksaan itu sebelumnya dijadwalkan akan berlangsung hari ini.

"Pemeriksaan anggota KPK batal hari ini ya," kata Kasubit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Jerry menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelapor ditunda. Pelapor memberi tahu polisi berhalangan hadir sehingga pemeriksaan ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tidak jadi datang, keduanya sudah konfirmasi tidak hadir," kata Jerry.

Jerry tidak menjabarkan alasan tidak hadirnya pelapor dalam kasus tersebut. Ia juga tidak menyebut kapan ada pemanggilan ulang untuk pelapor.

Diketahui, Polda Metro Jaya memanggil saksi pelapor dari pihak KPK terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan beberapa orang dari rombongan Pemprov dan DPRD Papua. Pelapor bernama Muhammad Gilang Wicaksono sebelumnya dijadwalkan diperiksa hari ini.

Saat kasus ini ditangani polisi, kedua pihak saling melapor. Laporan pihak Pemprov Papua diwakilkan kepada Alexander Kapisa. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Di sisi lain, pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Gilang melaporkan terlapor dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.



Simak Juga Kronologi Lengkap Penganiayaan Penyelidik KPK:

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads