Polisi Sita Cangklong Bekas Sabu hingga Ponsel dari Yanto Sari

Polisi Sita Cangklong Bekas Sabu hingga Ponsel dari Yanto Sari

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 11:42 WIB
Foto: dok.istimewa
Jakarta -
Pencipta lagu dangdut, Yanto Sari ditangkap terkait kasus narkoba. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Yanto.

"Barang bukti ada satu buah cangklong bekas pakai sabu dalam bungkus rokok, plastik sedotan, korek api gas dan dua buah handphone plus SIM card," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (6/2/2019).

Yanto ditangkap bersama temannya, Romy Patti Selano alias Ade yang merupakan music arranger. Keduanya ditangkap di depan Ruko di Puri Sentra Niaga, Jalan Seulawah Blok D No 63 Keluraha Cipinang Melayu, Kecaatan Makasar, Jakarta Timur pada Senin (4/2) pukul 15.30 WIB.

Dalam pengembangan, polisi juga menangkap dua orang lainnya. Keduanya adalah Mike Andriyani alias Indri dan Yudi Sudarso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Mike dan Yudi ditangkap di Gang Mohamad RT 008/04 No 34 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (5/2). Mike dan Yudi ditangkap saat sedang menunggu pesanan di rumah tersebut.

"Di tempat tersebut disita barang bukti 1 buah cangklong dan bong terbuat dari botol sprite, dua buah korek api gas dan 3 handphone," tutur Argo.

Keempatnya saat ini diamankan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar narkoba.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads