"Hasil pemeriksaan kami terhadap saudara Rika bahwa ada keterkaitan dalam kasus ini seorang laki laki bernama Rendi yang juga suami Rika," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (6/2/2019).
Dicky mengatakan Rendi diduga meminta kepada Rika untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhannya. "Modusnya Rendi menelepon dan mengatakan membutuhkan uang untuk membayar pinjamannya kepada pihak lain. Karena disuruh sama suaminya, Rika melakukan kejahatan di bidang Perbankan," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dicky menyebut uang yang didapatkan Rika lalu diberikan kepada Rendi dalam bentuk tunai dan transfer rekening. "Jumlah uang ini dari 47 nasabah dari April hingga Desember sebanyak Rp 2,3 miliar. Uang inilah yang dia berikan kepada suaminya," ujarnya.
Atas kejahatan ini, Rendi yang terbalut baju tahanan warna oranye ini dikenai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan ancaman denda Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Rika (28) diamankan Dirkrimsus Polda Sulsel karena menggelapkan uang nasabah lebih dari Rp 2,3 miliar. Rika nekat menilap miliaran uang nasabah dengan modus slip nasabah palsu, bahkan Rika nekat memalsukan tanda tangan nasabah agar leluasa mengambil uang nasabah yang telah disetorkan pada saat mencetak buku tabungan.
Simak Juga 'Kenalin Ini Rika, Teller BRI yang Nyikat Uang Nasabah Rp 2,3 Miliar':
(fiq/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini