Polisi Kudus Tangkap Pemalsu Sertifikat Tanah hingga Surat Nikah

Polisi Kudus Tangkap Pemalsu Sertifikat Tanah hingga Surat Nikah

Akrom Hazami - detikNews
Senin, 04 Feb 2019 17:10 WIB
Pelaku pemalsuan dokumen di kudus (Foto: Akrom Hazami/detikcom)
Kudus - Polres Kudus, Jateng, menangkap 6 anggota sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK), e-KTP sertifikat tanah hingga surat nikah. Sindikat ini mengaku sudah melakukan pemalsuan dokumen negara tersebut selama 4 tahun terakhir.

Keenam pelaku adalah warga Kudus. Mereka adalah Boy Maliko (36), Junianto (38) dan Mahfud Junaidi (46) yang berasal dari Kecamatan Kota, Saronji (44) Kecamatan Mejobo dan Kuswondo (54) dari Kecamatan Mejobo; serta Amirudin (48) dari Kecamatan Undaan.

"Kami tangkap para pemalsu STNK, e-KTP, surat nikah, sertifikat, dan lainnya," kata Kapolres Kudus,, AKBP Saptono,kepada wartawan di kantornya, Senin (4/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sedangkan sejumlah barang bukti yang ikut diamankan adalah dua unit mobil, seperangkat komputer, scanner, printer, dan beberapa dokumen palsu seperti STNK, e KTP, surat nikah, dan lainnya.

Awal pengungkapan kasus bermula ketika polisi sebuah mobil yang setelah diperiksa ternyata menggunakan STNK. Polisi baru menangkap 2 orang dalam kasus itu, hingga kemudian dilakukan pengembangan kasus.
Polisi Kudus Tangkap Pemalsu Sertifikat Tanah hingga Surat NikahBarang bukti surat nikah palsu (Foto: Akrom Hazami/detikcom)

Polisi kemudian mengamankan lagi sebuah yang juga menggunakan STNK palsu. Setelah ditelusuri lebih lanjut, akhirnya berhasil menangkap pembuatnya yakni Mahfud Junaidi.


Kepada petugas, Mahfud mengaku sudah selama 4 tahun terakhir melakukan pemalsuan dokumen tersebut. Dia mendapatkan ide memalsu dokumen belajar dari pengalamannya ketika bekerja di bank, melihat banyak nasabah yang membutuhkan kemudahan kelengkapan dokumen.

"Memudahkan administrasi saja awalnya. Saya dulunya kerja di bank. Jadi tahu apa yang dibutuhkan warga seperti e-KTP. Kemudian ada yang berniat buat STNK, juga saya layani," kata Junaidi.

Dia bekerja hanya cukup bermodalkan mesin komputer, printer, scanner dan kertas yang bisa dibelinya dari toko alat tulis. "Dari pembuatan STNK palsu dan lainnya, saya sudah dapat jutaan rupiah," terangnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads