"Ungkap kasus penipuan dengan modus operandi berpura-pura menjadi anggota polisi dan BNN," kata Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan kepada wartawan di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoranmas, Depok, Senin (4/2/2019).
Sudrajat, salah satu korban Taufiq, menderita kerugian sekitar Rp 140 juta. Taufiq membawa kabur mobil Sudrajat di wilayah Kampung Mangga, Pancoranmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pelaku mengaku sebagai polisi dari kepolisian ataupun instansi BNN," ucap Dedy.
Pada saat Sudrajat minta kendaraannya, polisi gadungan itu sudah tak bisa dihubungi. Belakangan diketahui Taufiq menjual mobil tersebut untuk modal nikah.
"Setelah dapat, mobilnya dibawa kabur, dan hasil kejahatan dari pengakuan pelaku untuk biaya nikah," ungkap Dedy.
Dedy menjelaskan pelaku mendapatkan atribut kepolisian setelah membeli dari temannya seharga Rp 700 ribu. Tak hanya berseragam polisi, Taufiq juga membawa pistol mainan saat menjalankan aksi.
Sementara itu, Taufiq mengaku seragam polisi biasa digunakan untuk syuting sinetron. Uang hasil penipuan kemudian digunakan untuk modal nikah dan memenuhi kebutuhan.
"(Seragam polisi) untuk syuting dan meyakinkan korban, awalnya saya nggak kepikiran, cuma kebentur buat biaya nikah juga, sebagian buat hidup, sebagian buat nikah," ucap Taufiq.
Taufiq ditangkap pada Sabtu (2/2). Polisi menyita barang bukti berupa satu setel baju seragam dinas polisi, pistol mainan plastik, baju hitam bertulisan 'Polsek Kalideres', dan paket seserahan. Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jbr/jbr)