Dilihat detikcom, Senin (4/2/2019), cara mengurus dokumen pindah memilih ini terdapat dalam PKPU 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019. Pemilih yang akan pindah memilih harus mengurus dokumen formulir Model A.5-KWK, formulir ini merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain.
Formulir model A.5 KWK ini bisa didapat setelah pemilih melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar, atau ke kantor KPU terdekat. Pemilih harus menunjukkan identitas dan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam TPS asal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, petugas akan mencoret mana pemilih di TPS asal dan menandai nama tersebut sebagai pemilih yang pindah memilih. Pemilih juga harus melaporkan dan menunjukan formulir A.5 tersebut kepada PPS tujuan, paling lambat 1 hari sebelum pemungutan.
KPU mengatakan ada beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus dokumen pindah memilih, di antaranya pelajar, napi, hingga korban bencana alam. Batas waktu 17 Februari ini diberikan agar KPU dapat mempersiapkan logistik pemilu.
"Kita mendorong paling lambat H-60, yaitu tanggal 17 Februari 2019, untuk mengurus dokumen pindah memilih," ujar komisioner KPU Viryan Aziz kepada detikcom, (28/1).
"Karena itu, terkait dengan logistik pemilu seperti surat suara, agar KPU dapat menyiapkan logistik pemilu bagi pemilih yang pindah memilih," sambungnya.
Berikut isi PKPU 8 tahun 2018 pasal 8 tentang pemungutan dan penghitungan suara yang mengatur tentang pindah memilih,:
Pasal 8
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yangnbersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
d. tugas belajar;
e. pindah domisili; dan/atau
f. tertimpa bencana alam.
(3) Dalam hal Pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(4) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(5) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti kebenaran identitas Pemilih yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pada DPT.
(6) Apabila Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat pindah memilih pada kolom keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KWK dengan ketentuan lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(7) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberi informasi waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS. (dwia/fdn)