"Apa pun alasannya, tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri," kataKabiro HumasKPKFebriDiansyah kepada wartawan, Minggu (3/2/2019).
Dua pegawai KPK itu, menurut Febri, sedang menjalankan tugas resmi atas informasi dari masyarakat mengenai indikasi tindak pidana korupsi. Kegiatan pegawai KPK itu dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Sabtu (2/2) malam, ketika kemudian mereka mengalami penganiayaan.
"Kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," kata Febri.
Namun Febri tidak menyebut rinci siapa yang diduga menganiaya dua pegawai KPK itu. Sebagai tindak lanjut, KPK telah melaporkan secara resmi peristiwa penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum dapat informasi. Untuk detail saya belum dapat info," kata Argo ketika dihubungi terpisah. (dhn/imk)