Pantaun detikcom, Rocky tiba di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Sekitar pukul 15.53 WIB, Jumat (1/2/2019). Dia ditemani oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar dan langsung masuk ke dalam gedung.
"Nanti aja ya saya kasih tahu," ujar Rocky singkat kepada wartawan.
Ketika ditanya terkait alasan dilaporkan dirinya, Rocky bicara soal hubungan penundaan dengan manipulasi. Namun, Rocky tidak menjabarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan Rocky pada hari ini karena pada Kamis (31/1) Rocky tidak bisa hadir memenuhi panggilan polisi. Sebab Rocky sedang berada di luar kota.
Sebelumnya, Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung terkait ucapannya bahwa 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini