Pencurian terjadi pada Selasa (29/1), sekitar pukul 21.15 Wita di area keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai. Aksi oknum pilot bernama Putra Setiaji (21) itu tepergok salah satu pegawai toko.
"Terlapor PS, pilot Wings Air, mengambil dengan mudah barang berupa satu jam tangan merek Seiko warna hitam seharga Rp 4,95 juta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (31/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruddi mengatakan pilot asal Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, itu dilaporkan ke Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai. Polisi bersama sekuriti bandara kemudian mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, oknum pilot tersebut dikenai Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini