"Ada bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, usai rapat bersama Gakkumdu, Kamis (29/1/2019).
Setelah melalui pengkajian bersama Gakkumdu dan pemeriksaan saksi ahli, Slamet Ma'arif dinilai melakukan pelanggaran. Salah satunya saat melakukan orasi dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya di kawasan Gladag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Bawaslu sebagai pelapor akan meneruskan kasus ini ke Polresta Surakarta pada Jumat (1/2). Polisi kemudian akan melakukan penyidikan.
"Penyidik Polri memiliki waktu 14 hari kerja melakukan penyidikan. Setelah Polri melakukan penyidikan, Polri melimpahkan ke penuntut umum," ujarnya.
Kejaksaan nantinya diberi waktu lima hari untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Surakarta. Pengadilan diberi waktu tujuh hari untuk memberikan putusan.
"Pemeriksaan di pengadilan ini bisa dilakukan dengan in absentia, tanpa kehadiran terlapor. Jadi misal terlapor tidak bisa hadir bisa tetap dilaksanakan karena sudah kesepakatan gakkumdu," tutupnya.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (bai/mcs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini