Pantauan detikcom, Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, Ratna keluar dari Rutan Polda Metro Jaya. Dia dikawal Polwan dan polisi bersenjata api.
Pengacaranya, Insank Nasruddin, tampak mendampinginya. Ratna keluar dari rutan dengan berbaju tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna kemudian dimasukkan ke mobil tahanan Polda Metro Jaya dengan dikawal Polwan. Sedangkan mobil tahanan yang mengangkut Ratna dikawal dua motor BM dan 7 mobil penyidik.
![]() |
Berkas perkara Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap 2 (pelimpahan barang bukti dan tersangka) ke JPU.
Perjalanan panjang kasus hoax Ratna Sarumpaet bermula dari sandiwara soal lebam di wajah yang diklaimnya karena penganiayaan. Kubu capres-cawapres nomor urut 02 sempat membela Ratna kala itu. Namun akhirnya terungkap bahwa memar di wajah Ratna ternyata hasil operasi plastik.
Pengungkapan hoax tersebut berbuntut penahanan Ratna Sarumpaet. Dia ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019.
Simak Juga 'Berkas Dinyatakan Lengkap, Ratna Sarumpaet Segera Disidang':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini