Wacana Motor Masuk Tol, Dirlantas Polda Metro: Asal Ada Jalur Khusus

Wacana Motor Masuk Tol, Dirlantas Polda Metro: Asal Ada Jalur Khusus

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 31 Jan 2019 11:08 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf tidak sepakat dengan wacana motor masuk jalan tol. Namun, bila hal itu diperlukan, ia menyarankan dibuat jalur khusus motor di jalan tol.

"Kalaupun mau masuk tol, harus ada jalur khusus, seperti Jembatan Suramadu," kata Kombes Yusuf saat berbincang dengan detikcom, Kamis (31/1/2019).

Yusuf tidak menyarankan motor masuk jalan tol. Sebab, dari aspek keselamatan, akan sangat berbahaya bagi pengendara motor itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan jalan tol itu kecepatan tinggi dan tentunya bahaya bagi pengendara motor itu sendiri," imbuh Yusuf.

Yusuf menyarankan pemerintah menyiapkan infrastruktur baru bagi motor. Dia tidak menyarankan motor bercampur dengan kendaraan roda empat atau lebih.

"Harus tambah infrastrukturnya, seperti Jembatan Suramadu itu kan tidak campur dengan kendaraan lain," lanjutnya.



Wacana motor masuk jalan tol ini bergulir setelah adanya usulan dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Salah satu alasan Bamsoet mengapa perlu dibikin jalur tol khusus sepeda motor adalah untuk mengurangi kemacetan.

Diketahui, jalur umum non-tol terkadang mengalami kemacetan. Dengan adanya tol untuk motor, dia berharap kemacetan bisa berkurang.

"Mengurangi kemacetan dan kesemrawutan di jalan-jalan biasa. Karena sudah tersedia jalur khusus motor," kata Bamsoet seperti dalam video 20detik.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji usulan kendaraan roda dua boleh melintas di jalan tol. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengaku pihaknya telah diminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan kajian yang meliputi hukum, keselamatan efisiensi, hingga sosial dan ekonomi.

Budi menjelaskan pada dasarnya aturan terkait motor boleh masuk ke jalan tol telah terdapat dalam PP Nomor 44 Tahun 2009. Namun aturan tersebut merujuk pada jalan tol di Suramadu dan Bali Mandara.

"Pak Menteri sudah perintahkan dan besok harus sudah ada di meja (hasil kajiannya). Itu memang dari aspek hukum ada Peraturan Nomor 44 Tahun 2009," papar dia dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1).


Tonton Juga 'Kata Mereka Soal Wacana Motor Masuk Tol':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads