Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, pernikahan ini terjadi di Dusun Coddong, Desa Bontokatute, Kabupaten Sidrap.
"Iya betul ada peristiwa pernikahan ini," kata staf Humas Kemenag Kabupaten Sinjai, Fatma, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (31/1/2019).
Pernikahan keduanya disebut terjadi pada Rabu (30/1) kemarin. Mempelai pria diketahui berasal dari wilayah Gantarang, Sinjai Tengah, sedangkan si perempuan berasal dari Desa Bontokatute.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sah menurut agama kalau ada saksi. Tapi tidak diakui negara karena nikah di bawah tangan dan tidak memiliki buku nikah," terangnya.
Menariknya, foto pernikahan keduanya yang juga beredar di media sosial menyorot wajah si perempuan. Dalam pesta pernikahan menggunakan adat Bugis itu, terlihat perempuan dengan ekspresi cemberut saat berfoto dengan tamu yang datang. Hal ini berbeda dengan tampang kakek berusia 75 tahun yang berada di sebelahnya, yang tampak tersenyum di depan kamera. (fiq/asp)