"Kita sudah mendapatkan informasi yang bersangkutan sebagaimana di medsos itu hadir untuk memenuhi panggilan," ujar Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (30/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klarifikasi dilaksanakan di Bawaslu Sintang. Mereka mengakui itu fotonya, itu peristiwanya sebagaimana di medsos," kata Ruhermansyah.
Dari tiga orang yang terdapat dalam foto, baru satu orang yang memenuhi panggilan Bawaslu. Ruhermansyah mengatakan satu orang tersebut merupakan PNS di RSUD Ade M Djoen.
"Iya, dokter di Rumah Sakit Kabupaten Sintang. Yang hadir baru satu orang, kan undangnya atau klarifikasinya nggak serentak. Kalau ASN kan ada dua, dia PNS atau pegawai yang diangkat kontrak sama pemerintah, tapi kalau dilihat di situ si yang bersangkutan PNS," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya akan memproses bila terbukti terjadi pelanggaran pidana pemilu. Namun, bila tidak terbukti, Bawaslu akan melepas para dokter itu. Namun para dokter itu masih bisa berpotensi terkena 'jeratan' aturan lain di luar UU Pemilu, yakni UU maupun kode etik ASN.
"Apabila terbukti, apakah masuk pelanggaran pidana pemilu atau undang-undang lainnya. Kalau pidana pemilu, tentu akan diproses ke pidananya, kalau tidak terpenuhi unsur pidana pemilunya, dapat dihentikan. Tapi bisa saja masuk undang-undang lainnya, melanggar kode etik ASN. Kalau Undang-Undang ASN, apabila terbukti, sanksinya itu bisa peringatan, bisa demosi. Yang terberat tentu pemberhentian," pungkasnya. (dwia/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini