TPM Soal Ba'asyir Belum Bebas: Masalah Janji Kita Bicarakan di Pengadilan

TPM Soal Ba'asyir Belum Bebas: Masalah Janji Kita Bicarakan di Pengadilan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 14:04 WIB
Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta/Foto: Nur Azizah Rizki Astuti-detikcom
Jakarta - Tim Pengacara Muslim (TPM) menegaskan akan mengambil langkah hukum terkait batal dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur.

"Apapun masalah janji lebih baik kita bicarakan sesuai hukum di pengadilan. Dari awal sudah saya katakan kami tidak pandai konferensi pers, kami tidak pandai talkshow. Tapi kami selalu utamakan bahwa ini adalah langkah hukum dalam arti kata langkah menurut litigasi dan non litigasi hukum," kata Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta di RSCM Kencana, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Namun, TPM belum menjelaskan rinci langkah hukum yang akan diambil. Sedangkan upaya non-ligitasi, menurutnya dilakukan lewat pertemuan dengan pimpinan DPR beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT






Soal syarat pernyataan tertulis ikrar setia NKRI, Mahendradatta mengatakan, Ba'asyir menolak meneken dokumen-dokumen dari awal terbelit kasus dengan dakwaan terorisme.

"Dari awal ustaz itu tidak pernah mau menandatangani dokumen apapun yang disodorkan, mau itu BAP, surat penahanan, surat penangkapan, terus pemindahan ke kanan, ke kiri, pemindahan ke Lapas Nusakambangan itu enggak pernah mau tanda tangan," ujar dia.

"Jadi artinya gini, yang paling jelas ustaz tidak pernah mau menandatangani dokumen apapun yang disodorkan kepadanya dari pihak yang dia anggap menahannya gitu. Itu yang paling penting itu yang paling bener," ujarnya.

Mahendradatta menyesalkan munculnya tafsiran terkait tidak ditekennya ikrar setia NKRI. Padahal, dokumen itu menurutnya, belum disodorkan.





"Kalau katakan itu ustaz tidak mau menandatangani NKRI dan sebagainya, tolong sampaikan kepada saya, kapan, di mana, jam berapa, mana buktinya, dan fotonya, siapa saksinya," papar dia.

Pemerintah lewat Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan pembebasan bersyarat Ba'asyir ditentukan Ba'asyir sendiri. Ba'asyir menurut Laoly belum memenuhi ketentuan untuk pembebasan bersyarat.

Mahendradatta saat ini mendampingi Abu Bakar Ba'asyir yang sedang menjalani pemeriksaan kesehatan rutin. Kondisi kesehatan Ba'asyir disebut Mahendradatta sudah tidak memungkinkan untuk berada di sel.

"Yang ditemukan pengapuran di mana mana, kemudian pembekuan pembuluh darah, gerakan jantung mendorong berat karena banyak penyumbatan. Usia juga 81 tolong dilihat," ujar Mahendradatta.


Saksikan juga video 'Pengacara Ba'asyir: Surat Setia NKRI Belum Pernah Disodorkan!':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads