"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LS (Lasito)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Ahmad memberikan Rp 700 juta kepada Lasito. Tujuannya agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya, Rp 200 juta, diserahkan dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD). Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.
Dalam perkembangannya penyidik pernah pula memeriksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa hingga dua kali. Lalu pada Senin (28/1) kemarin penyidik memeriksa Ketua PN Samarinda Abdul Halim Amran.
Dia sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Semarang. Febri menyebut penyidik mencecar Abdul soal dugaan uang untuk pembiayaan kantor pengadilan.
"Penyidik mengklarifikasi dan mendalami apa yang diketahui oleh saksi, terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran dana untuk pembiayaan kantor pengadilan. Apakah ada atau tidak adanya uang yang diduga suap tersebut digunakan untuk pembiayaan kantor pengadilan," kata Febri. (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini