"Upaya polisi ya dengan penindakan E-TLE, nanti pasti ketahuan kalau kena tilang. Pencegahannya himbauan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf lewat pesan singkat, Senin (28/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau urusan pajak kendaraan urusan pemda, kalau masalah pinjam KTP, polisi tidak sampai ngecek pemilik aslinya, yang penting KTP-nya sama ya diproses," imbuh dia.
Sebelumnya, petugas BPRD dan Samsat Jakbar melakukan upaya door to door untuk menagih pajak kendaraan bemotor (PKB) mobil mewah, salah satunya Bentley bernopol B 2829 JZZ. Setelah ditelusuri, alamat pemilik mobil tersebut ada di gang sempit.
Kepemilikan mobil Bentley bernopol B-2829-JZZ diduga fiktif. Zulkifli, nama yang dicantumkan pada surat tanda nomor kendaraan (STNK), sama sekali tidak memiliki kendaraan tersebut.
Pihak BPRD pun meminta polisi bertindak. BPRD juga akan berkoordinasi dengan kepolisian agar pemilik asli kendaraan mewah dicari.
"Untuk itu, kami dari Badan Pajak bertindak selaku administrasi. Selebihnya akan kami sampaikan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar bisa menindaklanjuti permasalahan ini," ujar Plt Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin kepada wartawan di Tamansari, Jakarta Barat, Senin (28/1/2019). (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini