"Sehat, alhamdulillah," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, di Rutan Cipinang, Jaktim, Senin (28/1/2019).
Saat ditanya kondisi keluarga, termasuk istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, atas penahanan Dhani, Hendarsam menegaskan kliennya menyebut proses ini sebagai perjuangan.
"Ya, mungkin Mas Dhani sudah kasih wejangan. Bahwa dari awal kita juga sering dengar juga. Bahwa nggak usah takut, ini perjuangan. Kami juga melihatnya Diponegoro dulu juga ditahan, kok. Imam bonjol juga ditahan. Kalau dulu ditahan oleh penjajah. Sedangkan Bung Karno bilang tantangan kita ke depan, musuh kita adalah bukan penjajah, (tetapi) dalam bangsa kita sendiri. Ini kejadian," sambungnya.
Hendarsam mempertanyakan putusan majelis hakim PN Jaksel. Putusan disebut sebagai balas dendam.
"Menurut kami, ini merupakan putusan balas dendam. Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam. Ini merupakan deja vu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama. Satu, bahwa pada saat itu, sebelumnya, Ahok tidak dilakukan penahanan setelah divonis oleh hakim dinyatakan bersalah dan dilakukan penahanan," kata Hendarsam.
Baca juga: Ahmad Dhani Resmi Ditahan di Rutan Cipinang |
Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani. (fdn/fdn)