Pengacara: Ahmad Dhani Sehat, Kasih Wejangan 'Tak Usah Takut Ini Perjuangan'

Pengacara: Ahmad Dhani Sehat, Kasih Wejangan 'Tak Usah Takut Ini Perjuangan'

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 23:16 WIB
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani menyebut kliennya sehat di Rutan Cipinang. Ahmad Dhani ditahan setelah divonis 1,5 tahun penjara terkait cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya.

"Sehat, alhamdulillah," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, di Rutan Cipinang, Jaktim, Senin (28/1/2019).

Saat ditanya kondisi keluarga, termasuk istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, atas penahanan Dhani, Hendarsam menegaskan kliennya menyebut proses ini sebagai perjuangan.




"Ya, mungkin Mas Dhani sudah kasih wejangan. Bahwa dari awal kita juga sering dengar j
uga. Bahwa nggak usah takut, ini perjuangan. Kami juga melihatnya Diponegoro dulu juga ditahan, kok. Imam bonjol juga ditahan. Kalau dulu ditahan oleh penjajah. Sedangkan Bung Karno bilang tantangan kita ke depan, musuh kita adalah bukan penjajah, (tetapi) dalam bangsa kita sendiri. Ini kejadian," sambungnya.

Hendarsam mempertanyakan putusan majelis hakim PN Jaksel. Putusan disebut sebagai balas dendam.

"Menurut kami, ini merupakan putusan balas dendam. Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam. Ini merupakan deja vu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama. Satu, bahwa pada saat itu, sebelumnya, Ahok tidak dilakukan penahanan setelah divonis oleh hakim dinyatakan bersalah dan dilakukan penahanan," kata Hendarsam.



Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani. (fdn/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads