Ahmad Dhani Urus Administrasi di Rutan Cipinang, Ini Fotonya

Ahmad Dhani Urus Administrasi di Rutan Cipinang, Ini Fotonya

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 19:29 WIB
Ahmad Dhani di Rutan Cipinang (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Ahmad Dhani masih menjalani proses administrasi terkait penahanan di Rutan Cipinang setelah divonis bersalah kasus cuitan ujaran kebencian terkait SARA. Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara.

"Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani proses foto, ukur tinggi badan, dan cek berkas," ujar Karutan Cipinang, Oga Darmawan, Senin (28/1/2019).

Dari foto yang didapat, tampak Ahmad Dhani sudah melepas jas hitamnya. Namun Dhani masih terlihat mengenakan blangkon hitam. Dia duduk di dekat petugas rutan untuk mengurus administrasi penahanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan 1,5 tahun penjara untuk Ahmad Dhani diketok majelis hakim berdasarkan analisa yuridis atas dakwaan cuitan ujaran kebencian di akun Twitter milik Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST.






Pertama, Ahmad Dhani menurut majelis hakim tak melakukan koreksi atas cuitan pertama berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP' serta cuitan kedua 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'

Tulisan ini menurut majelis hakim dibuat orang lain. Tapi Ahmad Dhani tidak mengoreksinya.

"Terdakwa tidak melakukan koreksi terhadap kedua posting-an yang dilakukan bukan oleh terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa sangat mengerti akan maksud posting-annya seandainya dibaca oleh orang atau follower dan berdasarkan keterangan saksi Jack Boyd Lapian... Akun Twitter terdakwa dapat diakses oleh siapa saja," ujar hakim.

Menurut majelis hakim, posting tersebut memiliki pengaruh besar karena Ahmad Dhani merupakan figur publik sebagaimana keterangan ahli.






"Sehingga apa yang menjadi posting-an terdakwa akan mendapat reaksi, baik pro maupun kontra. Menimbang bahwa terdakwa sebagai public figure, terdakwa memiliki follower yang beragam dari tingkat pendidikan pengalaman yang berbeda sehingga yang membaca posting-an terdakwa tidak melakukan check and recheck," papar hakim membacakan analisis yuridis.

Kemudian terkait cuitan ketiga 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' merupakan perintah Ahmad Dhani ke Bimo, admin Twitter @AHMADDHANIPRAST.







"Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung mem-posting ke Twitter terdakwa. Untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo," ujar hakim.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan.

(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads