"Rutan Cipinang," kata jaksa penuntut umum perkara Ahmad Dhani, Sarwoto, kepada detikcom, Senin (28/1/2019).
Saat ini Ahmad Dhani masih dalam perjalanan dengan mobil tahanan. Ahmad Dhani sebelumnya disebut akan lebih dulu mengurus administrasi di Kejari Jaksel. Namun rencana ini dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.
Tonton video: Breaking! Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara
Sedangkan Ahmad Dhani menekankan, dia siap menjalani proses hukum dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama kita, ya upaya hukum ke tingkat banding," katanya.
"Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa, saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa," tutur Ahmad Dhani soal perkaranya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini