Hal ini terungkap dalam pembacaan vonis Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019). Hal di atas terungkap saat hakim anggota Muhammad Salim Giribasuki membacakan pertimbangan hakim.
"Untuk memberangkatkan jemaah yang berjumlah 98 ribu orang, dibutuhkan dana sebesar Rp 1,8 triliun, Padahal dana yang tersisa di rekening Abu Tours hanya tinggal sekitar Rp 2 miliar," kata Salim.
Sepanjang Abu Tours beroperasi, Hamzah Mamba berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,2 triliun. Uang ini didapatkan dari setoran jemaah dari transfer dan setoran langsung ke Abu Tours. Sayangnya, uang trilunan itu dipergunakan secara pribadi oleh Hamzah Mamba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, uang jemaah ini untuk pembelian barang-barang mewah untuk Hamzah Mamda dan mendirikan anak-anak perusahan di bawah naungan Abu Corps.
"Pembelian lensa Canon, televisi, jam tangan dan logam mulia, pembelian sepatu, tas, helem, koper, jaket dan kacamata, dan logam mulia," ujarnya.
Ditambahkannya, uang ini juga digunakan untuk mendirikan restauran dan beberapa tabloid dan radio untuk mendukung usaha dari Abu Tours.
Simak Juga 'Ini Cara Kemenag Cegah Biro Haji dan Umroh Zalim':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini