"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Tonton video: Jelang Putusan, Sidang Ahmad Dhani Dijaga Aparat Kepolisian
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini