"Tunggu rekomendasi dari Dewan pers dulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Senin (28/1/2019).
Fadli sebelumnya meminta aparat tidak diskriminatif dan membandingkannya dengan hukuman yang diterima pimpinan tabloid 'Obor Rakyat'. Untuk itu, menurutnya, pengusutan kasus ini bisa diselesaikan hanya dalam waktu dua jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, sekarang Bareskrim harus mengusut itu. Kalau mengusut, menurut saya, dua jam juga selesai itu. Pasti diketahui siapa otak di belakangnya, di mana percetakannya. Dua jam lah," sebutnya.
Polisi juga telah menegaskan tetap menunggu rekomendasi dari Dewan Pers terkait pengusutan tabloid 'Indonesia Barokah' ini. Menurutnya, rekomandasi dari Dewan Pers itu akan disampaikan pekan depan.
"Pekan depan Dewan Pers akan sampaikan temuan dan rekomendasinya. Jadi Polri menunggu rekomendasi dari Dewan Pers," ujar Dedi, Minggu (27/1).
Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers Ratna Komala mengatakan, dari hasil investigasi pertama, Dewan Pers tidak ditemukan kantor redaksi dan orang yang dapat dihubungi selaku penanggung jawab tabloid tersebut.
Ratna juga mengatakan tulisan yang disajikan tabloid Indonesia Barokah itu tidak melalui proses peliputan. Artinya, tabloid itu hanya mengambil dari media massa yang sudah beredar, lalu membuat kesimpulan dari berita itu. Tabloid tersebut juga dinilai memiliki opini yang menghakimi.
Tabloid bertajuk Indonesia Barokah, dengan framing berita yang disebut sengaja menyerang calon presiden Prabowo Subianto, ditemukan di beberapa wilayah di Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Tabloid tersebut dikirim ke masjid-masjid dengan bungkus amplop cokelat. Belum diketahui siapa pihak yang membuat dan menyebarkan tabloid tersebut.
Saksikan juga video Jokowi Kepo Sama Tabloid 'Indonesia Barokah':
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (ibh/dkp)