"Kami menyerukan agar pendukung dan relawan tidak terprovokasi terkait peredaran tabloid 'Indonesia Barokah'. Pendukung dan relawan bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kantor kepolisian terdekat," kata Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/1/2019).
Dasco memaparkan sejumlah hal yang harus disiapkan para pendukung jika akan melaporkan tabloid 'Indonesia Barokah'. Di antaranya bukti fisik tabloid dan membawa saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menunjukkan dasar hukum yang bisa digunakan dalam pelaporan. Dasco mengimbau pendukung/relawan merujuk Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Perlu digarisbawahi bahwa Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah delik biasa dan bukan delik aduan, jadi semua warga negara Indonesia yang melihat penyebaran tabloid 'Indonesia Barokah' berhak untuk membuat laporan tanpa harus ada surat tugas atau surat kuasa dari Bapak Prabowo Subianto," ujar Dasco.
Menurut Dasco, tabloid 'Indonesia Barokah' mengandung fitnah dan hoax. Selain itu, dia menduga tabloid tersebut bukan merupakan produk jurnalistik karena beralamat fiktif.
Ia lantas mengutip sejumlah artikel 'Indonesia Barokah' yang dianggap sebagai fitnah kepada Prabowo. Beberapa di antaranya artikel berjudul 'Prabowo Marah Media Dibelah' dan 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik'.
Selain itu, kata Dasco, ada konten berbentuk tabel berjudul 'Membongkar Strategi Firehose of Falsehood Prabowo Sandi, Firehose of Falsehood: Tehnik Kebohongan yang Diproduksi Secara Masif untuk Membangun Ketakutan Publik'.
"Ini tentu merupakan fitnah yang keji karena Prabowo-Sandi tidak pernah menggunakan strategi tersebut. Justru sebaliknya Prabowo-Sandi selalu menyampaikan kebenaran," ucap Dasco.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
Simak Juga 'Geger Tabloid Indonesia Barokah yang Tersebar di Berbagai Daerah':
(tsa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini