Jawab Kritik Mahfud Md, Yusril Ungkit Penentuan Cawapres Jokowi

Jawab Kritik Mahfud Md, Yusril Ungkit Penentuan Cawapres Jokowi

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 26 Jan 2019 08:28 WIB
Foto ilustrasi: Yusril Ihza Mahendra saat bersama Jokowi. (Biro Pers Setpres)
Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud Md mengkritik kapasitas Yusril Ihza Mahendra dalam upaya membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Yusril menegaskan dirinya punya kapasitas selaku orang yang diberi perintah oleh Presiden Jokowi. Yusril justru mengungkit dinamika penentuan cawapres Jokowi.

"Presiden meminta saya untuk menelaah mencari jalan keluar dan juga memerintahkan agar saya berbicara dengan Ba'asyir. Solusi mengatasi masalah itu saya laporkan kepada Presiden dan Presiden setuju dengan solusi yang saya ajukan. Saya mengumumkan langkah untuk memberikan pembebasan kepada Ba'asyir," tutur Yusril kepada wartawan, Sabtu (26/1/2019).



Mahfud menilai ada kesalahan prosedur dalam memproses rencana pembebasan Ba'asyir. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, seharusnya pihak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)-lah yang memproses bebasnya narapidana, bukan Yusril, karena Yusril bukan Menkumham atau penasihat presiden. Menanggapi sorotan Mahfud, Yusril menduga ada masalah lain yang dipikirkan Mahfud Md. Yusril mengungkit dinamika penentuan calon wakil presiden pendamping Jokowi pada tahun lalu. Saat itu, Mahfud sempat diisukan menjadi cawapres Jokowi tapi akhirnya tidak demikian keputusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menjadi masalah bagi Pak Mahfud barangkali mengapa Presiden menyuruh Yusril mencari jalan keluar mengatasi masalah Ba'asyir, bukan meminta Mahfud Md. Kalau ini saya tentu tidak bisa menjawab. Sama halnya saya tidak bisa menjawab mengapa Mahfud Md yang semula digadang-gadang jadi cawapres, tetapi yang jadi malah Kiai Ma'ruf. Kalau ini tentu hanya Presiden Jokowi yang bisa menjawabnya," tutur Yusril, yang merupakan pengacara capres Jokowi ini.



Menurut Yusril, Jokowi selaku presiden bisa menugasi siapa saja yang dianggap mampu memecahkan masalah. Dalam hal penanganan pembebasan Ba'asyir, Jokowi melihat Yusril sebagai sosok yang mampu. Yusril melihat persoalan bebas bersyarat Ba'asyir sudah terkatung-katung sejak Desember karena terbentur peraturan.

"Presiden tahu ada masalah yang terkatung-terkatung, lalu menunjuk seseorang untuk mencari jalan keluar mengatasinya. Hal seperti itu wajar dan sering terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam menangani masalah dalam negeri dan juga masalah yg bersifat internasional," kata Yusril.



Yusril mengaku menyampaikan semua pembicaraan dengan Jokowi ke Menkumham Yasonna Laoly. Soal eksekutor pembebasan itu, tentu Menkumham-lah yang punya kewenangan. Yusril justru melihat keanehan telaah Mahfud bahwa Menkumham bisa mendelegasikan tugasnya ke Dirjen Pemasyarakatan untuk mengurusi pembebasan Ba'asyir.

"Malah aneh apa yang dikatakan oleh Pak Mahfud. Pembebasan itu adalah wewenang Menkumham," kata Yusril.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan pandangan soal kekeliruan prosedur dalam rencana pembebasan Ba'asyir. Dia menilai rencana itu diproses secara tergesa-gesa. Kapasitas Yusril sebagai sosok yang turut memproses pembebasan Ba'asyir jadi sorotannya.

"Menkumham bisa mendelegasikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Yusril itu kan bukan, Menkumham bukan, penasihat presiden juga bukan dia. Dia penasihat (pengacara capres incumbent) Pak Jokowi, bukan penasihat presiden," ujar Mahfud kepada wartawan di UGM, Sleman, DIY, Jumat (25/1) kemarin.


Simak Juga 'Ternyata Ini Alasan Yusril Dipilih Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf':

[Gambas:Video 20detik]


(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads