WN Prancis Bandar Sabu Kabur, Wakapolda NTB Akui Ada Kelalaian

WN Prancis Bandar Sabu Kabur, Wakapolda NTB Akui Ada Kelalaian

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 16:02 WIB
Foto: Polda NTB (Harry-detikcom)
Mataram - Dorfin Felix (34), WNA Prancis, tersangka kasus narkoba kabur dari Rutan Polda NTB. Wakapolda NTB, Brigjen Tajuddin, mengatakan, jika ada anggota yang terbukti lalai dan menyebabkan Dorfin kabur maka pihaknya akan memberi hukuman berat ke anggota tersebut.

"Yang jelas di sini sudah ada kelalaian, makanya nanti siapa yang terlibat akan kita proses hukum, baik ditindak secara kode etik maupun disiplin," kata Tajuddin di Mataram, yang dikutip Antara, Jumat (25/1/2019).

Bahkan, kata dia, bila ranah keterlibatannya sudah mengarah pada tindak pidana seperti uang sogokan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau ada indikasi ke arah itu (pidana), pasti kita tindak," ujarnya.

Saat disinggung dengan siapa dan berapa anggota yang terlibat dalam kasus pelarian Dorfin ini, Tajuddin enggan menanggapinya.

"Masalah itu nanti saja, intinya di sini kita masih terus kembangkan, kalau ada keterlibatan anggota pasti kita tindak," ucapnya.

Selanjutnya, untuk pencarian Dorfin, Tajuddin menegaskan bahwa Polda NTB telah mengerahkan seluruh jajarannya yang bertugas di lapangan.

"Kapolda NTB sudah perintahkan untuk mencari, kita tidak diam, semua jalan, begitu juga polair, mereka juga kita perintahkan untuk melakukan pencarian," kata Tajuddin.

Polda NTB pada Senin (21/1) pagi digemparkan dengan kabar menghilangnya Dorfin dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB. Dorfin yang dilaporkan hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat, diketahui kabur pada Minggu (20/1) malam.

Kaburnya Dorfin juga menimbulkan pertanyaan karena penjagaan di Mapolda sangat ketat. Dorfin sendiri ditangkap pada 21 September 2018 atas penyelundupan narkoba jenis sabu, ekstasi dan lainnya senilai Rp 3,2 miliar. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads