Urusan debat perdana capres-cawapres belum selesai. 'Serangan' antarpasangan calon masih jadi ulasan.
Pertanyaan capres Joko Widodo (Jokowi) kepada capres Prabowo Subianto mengenai pernyataan kondisi korupsi di Indonesia sudah stadium 4 berbuntut panjang. Jokowi kemudian dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penyebabnya soal pernyataan Jokowi mengenai Prabowo Subianto sebagai Ketum Gerindra menandatangani berkas caleg eks koruptor. Pernyataan ini dinilai tidak tepat karena caleg eks koruptor yang notabene maju di Pemilu 2019 untuk kursi DPRD tidak ditandatangani ketum.
"Partai yang Bapak pimpin termasuk yang paling banyak calon mantan koruptor atau mantan napi korupsi. Caleg itu yang saya tahu yang tanda tangan adalah ketua umumnya, berarti Pak Prabowo," ujar Jokowi dalam debat capres-cawapres, Kamis (17/1).
Pernyataan itu yang jadi dasar pelaporan Jokowi ke Bawaslu. Pelapor, Tim Advokasi Peduli Milenial, menegaskan pernyataan Jokowi salah.
"Yang bersangkutan menuduh Bapak Prabowo menandatangani caleg dari Gerindra, yang mana caleg tersebut mantan napi korupsi. Padahal, faktanya, Pak Prabowo selaku paslon capres-cawapres nomor 02 dan sekaligus sebagai Ketum Gerindra itu tidak pernah menandatangani caleg itu sebagaimana tuduhan dari Pak Jokowi," ujar pelapor, Muhajir, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (24/1/2019).
Padahal, lanjut Muhajir, berkas pencalonan caleg DPRD diteken oleh ketua dan sekretaris DPD di tingkat provinsi/kabupaten/kota
Karena itu, Jokowi dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan yang disampaikan capres Jokowi itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo, yang sama sekali dia tidak pernah tanda tangan soal caleg mantan koruptor. Ini berdampak ke asumsi masyarakat yang mengatakan Pak Prabowo adalah pendukung koruptor," tutur Muhajir.
Pelaporan ini dipertanyakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo, menurut TKN, sebetulnya bisa mengklarifikasi pernyataan Jokowi saat debat capres-cawapres berlangsung, bukan malah melaporkan substansi debat ke Bawaslu.
"Rupanya kubu Prabowo belum bisa menerima kekalahan dalam debat yang pertama ya, soal pemberantasan korupsi, sehingga harus melaporkan apa yang ditanyakan Pak Jokowi soal eks caleg koruptor yang dicalonkan Partai Gerindra," kata juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily.
Ace mengungkit sejumlah pernyataan Prabowo yang dinilai tidak sesuai dengan fakta, seperti soal banjir beras impor di Klaten hingga soal nelayan asal Karawang, Nazibulloh, yang dianggap sebagai korban persekusi.
"Apakah rakyat Klaten juga harus melaporkan Prabowo ke Bawaslu karena dalam debat pertama Prabowo mengatakan daerah Klaten dibanjiri beras impor, padahal kata para petani Klaten apa yang dikatakan Prabowo itu tidak benar," sebut Ace.
"Apakah orang Karawang yang disebutkan dalam debat Prabowo-Sandi yang katanya dipersekusi ternyata tidak benar dan sudah diklarifikasi Bupati dan pihak kepolisian Karawang, harus dilaporkan ke Bawaslu?" imbuh dia.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
(fdn/jbr)