Plt Ketum PSSI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pengaturan Skor

Plt Ketum PSSI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pengaturan Skor

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Kamis, 24 Jan 2019 11:35 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah
Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Ketum PSSI Joko Driyono memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola Polri. Joko akan diperiksa sebagai saksi kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia.

Pantauan detikcom di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019), Joko tiba pukul 11.03 WIB. Ia terlihat ditemani oleh Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria.

"Pemanggilan atas kasus yang dilaporkan oleh Persibara untuk MR P, Miss T dan saya dimintai keterangan pemeriksaan hari ini dan saya akan membantu proses ini agar bisa diselesaikan secepat-cepatnya," kata Joko kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, ia dan Tisha langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Joko sendiri dijadwalkan oleh polisi untuk hadir dalam pemeriksaan pukul 14.00 WIB. Namun ia datang lebih dulu dari jadwal yang ditentukan.


Terkait pemanggilan Joko ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono.

"Perkembangan Satgas Mafia Bola, Bapak Joko Driyono dipanggil sesuai dengan agendanya pada hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019, jam 14.00 WIB di Polda Metro," Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (22/1/2019).

Selain Joko, Satgas Antimafia Bola juga memanggil Wakil Bendahara PSSI Irzan Hanafiah Pulungan. Pemanggilan petinggi PSSI itu terkait laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

Petinggi PSSI lainnya yakni Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria dan Bendahara PSSI Berlinton Siahaan sudah diperiksa lebih dulu. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.



Simak Juga 'Kemenpora Harap PSSI Tak Alergi pada Satgas Anti Mafia Bola':

[Gambas:Video 20detik]


Plt Ketum PSSI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pengaturan Skor
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads