TKN Bela Jokowi soal Remisi Hukuman Pembunuh Wartawan Radar Bali

TKN Bela Jokowi soal Remisi Hukuman Pembunuh Wartawan Radar Bali

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 20:10 WIB
Foto: Johnny G Plate. (Nur Azizah/detikcom).
Jakarta - Pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama mendapat potongan hukuman (remisi) dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin membela Jokowi soal remisi hukuman pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali.

"Kalau itu saya tidak tahu prosesnya, tapi tidak mungkin presiden mengambil keputusan di luar kewenangannya. Pasti dia mengambil keputusan sesuai kewenangannya," kata Wakil Ketua TKN Johnny G Plate di kantor Indikator, Jalan Cikini V, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Menurut Johnny, banyak narapidana yang menerima remisi hukuman seumur hidup menjadi hanya 20 tahun. Johnny menyatakan yang penting keputusan tersebut tidak menyalahi ketentuan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Nah, seumur hidup itu menjadi 20 tahun di sistem pidana kita banyak sekali yang memang menjadi 20 tahun remisinya. Yang paling penting yaitu remisinya harus sesuai dengan atau memenuhi syarat-syarat dan ketentuan UU karena sistem hukum kita semua di mata hukum, dari profesi apapun juga, dari rakyat atau pejabat, anak-anak atau orang dewasa. Kalau anak-anak ada UU sendiri ya, tapi terkait itu ya memang sistem hukum kita," jelas Johnny.



Politikus Partai NasDem ini juga meluruskan isu bahwa Jokowi tidak pro pemberantasan korupsi. Menurutnya, justru Jokowi sangat berpihak pada upaya pemberantasan korupsi dengan membuat banyak aturan yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi. Johnny juga menyinggung statement Prabowo Subianto tentang chief of law enforcement officer yang menurutnya sangat berbahaya.

"Berapa banyak itu aturan. Tapi kalau pemberantasan korupsi itu tugasnya lembaga hukum dalam judicial kita, jangan presiden ambil alih. Tidak boleh. Kalau ada capres yang ingin menjadi chief legal enforcement, masyarakat harus hati-hati. Karena itu berpotensi membawa Indonesia kembali ke pemerintah otoriter, membawa urusan hukum ke kantor eksekutif. Itu tidak boleh. Negara demokrasi judicial system-nya itu berjalan secara independen, jangan diambil alih," pungkasnya.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menyesalkan penyunatan hukuman pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama. AJI Denpasar pun meminta penyunatan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun itu dianulir.



"Pemberian potongan hukuman oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R Astika dalam keterangan tertulis, Selasa (22/1). (azr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads