Polisi Ringkus Penjual Tenggiling di Kalbar

Polisi Ringkus Penjual Tenggiling di Kalbar

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 13:37 WIB
Ilustrasi Tenggiling (Foto: detikcom)
Pontianak - Polisi menangkap pria berinisial LTK di Pontianak karena menjual satwa langka tenggiling. Dari tangannya, polisi menyita 2 ekor tenggiling dan sisik tenggiling siap jual.

"Tersangka LTK diamankan, Senin (21/1) sekitar pukul 17.00 WIB bersamaan dengan barang-bukti, dua ekor tenggiling hidup dan dua kantong plastik besar berisi sisik tenggiling siap jual," kata Kapolsek Kuala Mandor B Iptu Suryadi di Kuala Mandor, Kalimantan Barat, Rabu (23/1/2019).

LTK ditangkap di rumahnya di Kubu Raya. Dia mengatakan LTK melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, dan informasi jual-beli satwa dilindungi yang dilakukan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Suryadi mengatakan tersangka mengaku tidak mengaku memiliki atau menyimpan satwa yang dilindungi tersebut. Dia pun tak langsung percaya dan meminta jajarannya melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua ekor tenggiling masih hidup dan dua kantong besar berisi sisik tenggiling siap jual tersebut.

"Dua kantong besar berisi sisik tenggiling disimpan tersangka di bawah lantai papan rumahnya, sementara itu dua ekor tenggiling yang masih hidup di simpang di belakang rumahnya," ucapnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads