Laoly menilai kecaman itu memang bisa terjadi. Namun dia m enegaskan pemberian remisi berpijak dari perilaku napi saat menjalani hukuman.
"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana, kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus? Nggak kan?" kata Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Laoly menegaskan keputusan pemberian remisi tersebut bukan kebijakan politis. Pemberian remisi menurutnya atas dasar pertimbangan kapasistas lapas tempat Nyoman ditahan.
"Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis. Jadi dihukum itu orang tidak dikasih remisi, nggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, nggak pernah dikasih remisi," katanya.
Laoly menjelaskan prosedur Nyoman mendapatkan remisi perubahan. Usulan pertama diajukan pihak Lembaga Pemasyarakatan (lapas) tempat Nyoman dipenjara. Catatan selama dia ditahan kemudian ditinjau oleh Tim Pengamatan Pemasyarakatan.
"Oleh tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat lapas diusulkan ke kanwil. Kanwil bahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen Pas. Kemudian Dirjen Pas rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," papar dia. (jor/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini