Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (23/1/2019), mengatakan pihaknya sebagai eksekutor dan harus menerima salinan putusan dari MA.
Menurut dia, tidak mungkin kejaksaan mengeksekusi Ramadhan tanpa adanya bukti salinan putusan dari majelis hakim MA yang menolak permohonan kasasi tersebut.
"Jadi, kita tunggu saja dulu putusan MA, baru kita laksanakan eksekusi terhadap Ramadhan Pohan," ujar Sumanggar sebagaimana dikutip dari Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejati Sumut tetap melaksanakan tugas dan sesuai dengan putusan MA tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Wahidin dan Margono, menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 itu, MA tetap memutuskan Ramadhan Pohan dihukum 3 tahun penjara.
Selain itu, putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Ramadhan Pohan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara tersebut, Ramadhan Pohan bersama Savina Linda melakukan penipuan dengan korbannya, Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamonangan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak tersebut mengalami kerugian uang dengan total Rp 15,3 miliar. Uang itu dipinjam untuk nyalon Wali Kota Medan 2016-2021, tapi kalah.
Hingga saat ini, detikcom terus mencoba menghubungi Ramadhan Pohan tapi belum ada jawaban.
"Ya siapa pun yang ada masalah hukum ya silakan saja menjalani. Kita juga nggak pusing kok bupati-bupati yang mendukung Pak Prabowo kena KPK, ya silakan saja prosesnya berjalan," kata juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini