"Saya baru saja menandatangani Permen yang berkaitan dengan usia lansia prisoners dan kita buat sebenarnya dengan mengundang beberapa negara pada waktu lalu," ujar Laoly kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Laoly mencontohkan, pelaksanaan dari Permen ini salah satunya rencana penempatan napi di lapas khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inginnya kita dibuat Lapas khusus lansia, inginnya kayak ada sekarang, kita tetapkan satu di Serang, memang kita beri perhatian. Ada ketentuan-ketentuan hukum lainnya untuk jenis-jenis pidana tertentu khususnya extraordinary crimes yang harus kita penuhi," sambungnya.
Tapi Laoly tak menjelaskan lugas soal ada tidaknya kaitan Permen ini dengan posisi rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir. Penjelasan soal Permen napi lansia menjawab pertanyaan soal ada-tidaknya ketentuan khusus terkait napi lansia dalam wawancara terkait Ba'asyir.
Sementara itu, Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Ade Kusmanto belum memberi penjelasan mengenai Permen lansia yang disebut untuk memberikan perlakuan berbasis HAM terhadap napi lansia. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini