"Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," kata Yusril kepada detikcom, Selasa (22/1/2019).
Pengacara paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin ini mengaku telah mengkaji isi UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan serta PP 28/2006 dan PP 99/2012 khusus terkait pembebasan bersyarat. Dia menyatakan telah menyampaikan segala pertimbangan dan hasil pembicaraannya dengan Ba'asyir kepada Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi sebelumnya menegaskan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan melalui opsi bebas bersyarat. Karena itu, ada aturan yang harus dipenuhi Ba'asyir untuk bebas bersyarat.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).
Jokowi mengatakan alasan kemanusiaan karena faktor usia dan kesehatan Ba'asyir memang menjadi pertimbangan. Namun aturan pembebasan bersyarat, menurut Jokowi, harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum.
"Kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila," ujarnya.
Saksikan juga video 'Mahfud soal Abu Bakar Ba'asyir: Hanya Bisa Bebas Bersyarat':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini