Jokowi soal Pembebasan Ba'asyir: Saya Tak Bisa Nabrak Aturan

Jokowi soal Pembebasan Ba'asyir: Saya Tak Bisa Nabrak Aturan

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 15:32 WIB
Jokowi (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta - Presiden Jokowi menyatakan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir harus sesuai dengan aturan yang ada. Dia tidak ingin pembebasan ini menabrak ketentuan yang berlaku.

"Ya gimana kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara itu, Ba'asyir, yang sebetulnya sudah melewati masa dua pertiga hukuman, tidak mengajukan bebas bersyarat. Hal itu disebabkan Ba'asyir tidak mau setia kepada NKRI.

Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji wacana pembebasan Ba'asyir.

"Ya ini semuanya masih kajian di Menko Polhukam. Termasuk juga terserah pada keluarga besar Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," tutur Jokowi.


Simak Juga 'Wiranto: Presiden Tidak Grusa-Grusu Tentukan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir':

[Gambas:Video 20detik]


Jokowi soal Pembebasan Ba'asyir: Saya Tak Bisa Nabrak Aturan
(fjp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads