"Pak OSO tidak akan memenuhi perintah KPU karena Pak OSO hanya akan patuh dan tunduk kepada konstitusi dan hukum. Hukum sebagaimana putusan PTUN dan MA," ujar Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura Benny Rhamdani saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/1/2019).
OSO diberi tenggat waktu atau deadline oleh KPU hingga pukul 24.00 WIB hari ini. Jika tidak menyerahkan surat pengunduran diri, KPU tetap mencoret OSO sebagai caleg DPD RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
OSO pun masih melakukan 'perlawanan'. Melalui pengacara, OSO melaporkan KPU ke Bawaslu dan Polda Metro Jaya.
Pihak OSO juga membeberkan surat perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang intinya tetap meminta KPU memasukkan OSO jadi caleg DPD RI. Hanura menegaskan, OSO tetap bersikukuh pada putusan MA dan PTUN, yang menjadi dasar OSO tetap bisa ikut Pileg DPD tanpa melepas posisinya di Hanura.
Baca juga: Asa Terakhir untuk OSO |
"Pak OSO tidak akan pernah tunduk pada putusan yang mengatasnamakan hukum, tapi sesungguhnya putusan yang lahir dari sebuah konspirasi politik," kata Benny.
Namun, di lain pihak, KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan caleg DPD harus mundur dari jabatannya sebagai pengurus parpol. Oleh sebab itu, KPU memberikan tenggat waktu kepada OSO untuk mundur dari partai hari ini.
"Ya, itu sikap KPU. Artinya, kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok (22 Januari 2019) berarti Pak OSO kita masukan ke DCT," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (21/1). (dkp/elz)