"Adanya informasi anggota parpol tertentu menjadi anggota KPU di Kota Tangerang Selatan jika terbukti harusnya dipecat, bukan sekadar diberi peringatan keras," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Awiek pun menyayangkan hukuman yang diberikan kepada Ajat. Padahal, jika terbukti terlibat sebagai anggota parpol dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak mendaftar, sudah sepantasnya Ajat diberhentikan sebagai anggota KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Awiek, diberhentikannya Ajat dari KPU Tangsel dapat menjadi contoh bagi semua pihak. Selain itu, potensi ketidaknetralan KPU juga hilang.
"Kami harapkan lolosnya anggota parpol menjadi anggota KPU ini tidak terjadi lagi karena berpotensi mengganggu netralitas lembaga penyelenggara pemilu dan yang jelas melanggar UU," katanya.
Sebelumnya, DKPP RI memberikan sanksi berat kepada Ajat Sudradjat. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ajat kemudian terpilih menjadi anggota KPU.
Dalam persidangan terungkap fakta Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non-kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Meski mendapat sanksi berat, Ajat tidak diberhentikan dari posisinya sebagai komisioner KPU. (mae/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini