F-PPP Minta Anggota KPU Tangsel yang Rangkap Pengurus Gerindra Dipecat

F-PPP Minta Anggota KPU Tangsel yang Rangkap Pengurus Gerindra Dipecat

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 19:58 WIB
Achmad Baidowi (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi meminta anggota KPU Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudradjat yang terbukti merangkap jabatan sebagai pengurus Gerindra dipecat. Ajat sebelumnya dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Adanya informasi anggota parpol tertentu menjadi anggota KPU di Kota Tangerang Selatan jika terbukti harusnya dipecat, bukan sekadar diberi peringatan keras," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Awiek pun menyayangkan hukuman yang diberikan kepada Ajat. Padahal, jika terbukti terlibat sebagai anggota parpol dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak mendaftar, sudah sepantasnya Ajat diberhentikan sebagai anggota KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU 7/2017 Pasal 21 ayat 1 huruf (i) menyebutkan bahwa syarat menjadi anggota KPU adalah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol lima tahun terakhir. Norma ini merupakan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga harus menjadi acuan hukum bagi siapa pun," katanya.


Menurut Awiek, diberhentikannya Ajat dari KPU Tangsel dapat menjadi contoh bagi semua pihak. Selain itu, potensi ketidaknetralan KPU juga hilang.

"Kami harapkan lolosnya anggota parpol menjadi anggota KPU ini tidak terjadi lagi karena berpotensi mengganggu netralitas lembaga penyelenggara pemilu dan yang jelas melanggar UU," katanya.


Sebelumnya, DKPP RI memberikan sanksi berat kepada Ajat Sudradjat. Saat mendaftar sebagai anggota, ia dilaporkan ke Bawaslu Banten karena berstatus pengurus partai. Ajat kemudian terpilih menjadi anggota KPU.

Dalam persidangan terungkap fakta Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non-kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Meski mendapat sanksi berat, Ajat tidak diberhentikan dari posisinya sebagai komisioner KPU. (mae/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads