"DK ini, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan itu adalah salah satu member dari shooting club di bawah binaan Perbakin," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi kepada wartawan di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).
Faruk menegaskan Perbakin melarang anggotanya memperjualbelikan senjata secara ilegal. Begitu juga dengan klub menembak tersebut, melarang anggota melakukan jual-beli senjata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan klub menembak, jelas juga aturan bahwa anggota tidak boleh menggunakan senjata di luar lingkungan perbakin atau klub menembak.
"Airsoft gun dan air gun itu hanya bisa dipergunakan untuk kepentingan olahraga di dalam lingkungan Perbakin atau shooting club. Unitnya itu tidak diperbolehkan dibawa-bawa," tambah Faruk.
Total ada 40 pucuk air gun yang disita polisi dari dua tersangka. Polisi masih mendalami siapa saja yang telah membeli air gun dari tersangka.
"Ke depan, kita nanti memanggil orang-orang yang telah membeli airsoft gun dari tersangka. Itu juga nanti dimasukkan mungkin orang-orang yang membeli ini juga kita minta pertanggungjawabannya. Apakah dia gunakan untuk kepentingan olahraga atau untuk kepentingan lain, bahkan jadi alat untuk melakukan kejahatan," paparnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini