"Pak Jokowi sudah mengatakan bahwa alasan pembebasan ini adalah faktor kemanusiaan dan umur yang sudah sepuh. Namun tetap saja semua kebijakan Pak Jokowi dianggap politis bagi lawan politik," kata Rommy dalam keterangan tertulis, Senin (21/1/2019).
Politisi kelahiran Yogyakarta ini juga meyakini bahwa Ba'asyir yang kini menginjak usia lebih dari 80 tahun, tidak akan melakukan tindakan pidana yang pernah dilakukan sebelumnya. Bahkan, dengan usia yang sepuh, Ba'asyir diyakini akan lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paham radikal yang pernah dimiliki pun diyakini tidak akan muncul lagi. Dan untuk memastikan ini, pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa melakukan komunikasi yang persuasif.
"Pihak keluarga juga perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi Ustad Ba'asyir di masa tuanya," ungkap Rommy.
Sementara itu terkait masalah hukum, Rommy juga meminta semua pihak bisa menjadikan kasus Ba'asyir sebagai contoh bagaimana mengedepankan faktor kemanusiaan pada seseorang. Termasuk mempertimbangkannya dalam revisi kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Saksikan juga video 'Ba'asyir Dibebaskan, Jokowi Diminta Tidak Diskriminatif':
(idr/idr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini