"Satgas penegakan hukum belum melakukan gerakan. Menunggu upaya-upaya subsatgas preventif, melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat sampai tanggal 29 Januari 2019," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Dedi menuturkan Satgas Tinombala dibagi menjadi dua subsatgas yaitu penegakan hukum dan preventif. Subsatgas Preventif telah mengeluarkan imbauan kepada Ali Kalora cs untuk menyerahkan diri dengan tenggat waktu. Imbauan itu melalui menyebarkan selebaran maupun memasang spanduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas Tinombala sebelumnya memberikan tenggat waktu hingga 21 Januari kepada Ali Kalora cs untuk menyerahkan diri. Namun diperpanjang hingga 29 Januari 2019.
"Saat ini yang lebih dikedepankan adalah subsatgas preventif. Subsatgas preventif bekerja secara maksimal dan secara sistematis. Subsatgas preventif melakukan terus kegiatan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada pihak keluarga," tutur Dedi.
Sementara subsatgas penegakan hukum melokalisir titik-titik untuk mencegah kelompok Ali Kalora bertemu masyarakat. Satgas memutus jalur logistik hingga komunikasi Ali Kalora cs.
"Untuk subsatgas penegakan hukum, saat ini baru pembagian spot-spot saja dalam rangka untuk melokalisir dan memitigasi kelompok Ali Kalora turun ke masyarakat. Jadi jalur-jalur logistik kemudian jalur-jalur komunikasi, jalur-jalur yang tidak menutup kemungkinan kelompok tersebut akan turun dari hutan ke perbatasan di desa-desa itu semua sudah dilokalisir oleh subsatgas penegakan hukum," sambung Dedi.
Terkait dipajangnya wajah anggota keluarga Ali Kalora cs di selebaran dan spanduk, Dedi menuturkan pihak Satgas Tinombala telah berkoordinasi dengan pihak keluarga. "Ada anggota Subsatgas Preventif yang langsung bersentuhan dengan keluarga-keluarga kelompok Ali Kalora cs," ucap dia. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini