"Arisan online yang dinamakan arisan duel. Terlapor (JMD) dicari banyak orang untuk meminta dikembalikan uang mereka yang telah dikirim ke pelaku. Kemudian ketidakjelasan terkait bisnis tersebut, korban melaporkan ke Polres," kata Kasubbag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Kasus berawal dari JMD memposting arisan duel di akun Facebooknya yang menawarkan pengagndaan uang. JMD memakai istilah kursi yang dimana harga 1 kursi Rp 250 ribu. JMD menjanjikan kepada warga yang berminat untuk mendapat keuntungan bila mengambil satu kursi akan mengembalikan uang Rp 400 ribu dalam jangka waktu 4 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, uang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Korban melaporkan hal itu ke polisi.
Terkait dengan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 2 orang saksi dan telah memeriksa JMD dan telah ditetapkan sebagai tersangka. JMD juga telah ditahan di Rutan Polres Ambon dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini