"Ini TKP ada 8 semua ada di daerah Bekasi. Tersangka yang diamankan ada 3 orang," kata Panit II Subdit II Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Pahlevi di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).
Reza mengatakan kejadian itu sudah berlangsung pada Oktober hingga Desember 2018 di wilayah Kota Bekasi. Ketiga pelaku S, SS dan T mengincar minimarket pada malam hari setelah toko tutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang dilakukan sang kapten (salah satu tersangka) pukul 10.00 pagi itu mencari sasaran ataupun Alfamart-Indomaret yang akan dijadikan sasaran pencurian. Setelah malam hari pukul 03.00-04.00 WIB subuh kapten ajak 2 rekannya membobol Alfamart dengan gunakan tang, linggis untuk bobol berangkas. Apabila jebol plafon mereka gunakan tali tambang," ungkap Reza.
Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi pada (14/1/2019). Tersangka terpaksa ditembak di bagian kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Dari ketiga tersangka polisi berhasil menyita 4 handphone, 1 pasang sarung tangan kulit, 1 linggis, 3 tang, 2 gunting, 1 senter kepala, 2 obeng minus, 1 buah pipa besi, 2 tali tambang, 1 martil dan 1 buah mobil Avanza. Atas perbuatanya para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini