Humas BKIPM Jambi Sukarni di Jambi, Senin (21/1), mengatakan dua jenis reptil yang dilindungi tersebut dapat digagalkan pengirimannya pada waktu yang berbeda. Anak biawak digagalkan pada 10 Januari dan anak buaya digagalkan pada 16 Januari.
Kedua jenis anak reptil yang dilindungi tersebut saat ini ditahan BKIPM Jambi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada BKSDA Jambi untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir Antara, Senin (10/1/2019), Upaya pengiriman anak buaya ini dikemas dalam sebuah kotak kardus dan dikirimkan dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, pengirim menulis paket berupa kain batik. Identitas pengirim nama, alamat, dan nomor kontak tidak jelas.
"Sebagai tindakan lebih lanjut, pihak BKIPM Jambi saat ini proses penangan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan yang dilaksanakan oleh PPNS Stasiun BKIPM Jambi dan terhadap barang bukti tersebut nantinya akan diserahterimakan kepada pihak BKSDA Jambi yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya," kata Sukarni.
Paket kemasan tersebut akan dikirimkan dengan tujuan Sulawesi Selatan (Makassar) melalui kargo Bandara Sultan Thaha Jambi. Sedangkan pelaku dan penerima hingga masih dalam penyelidikan petugas. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini