"Jadi sebenarnya seperti yang kita sampaikan dalam konferensi pers bersama Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah), bahwa sebenarnya tidak ada terjadi persekusi maupun kriminalisasi," kata Slamet saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/1/2018).
Berdasarkan fakta hukum yang ada, Slamet menyebut, ada dua perkara yang dilaporkan ke Polres Karawang. Pertama laporan kasus penganiayaan terhadap Nazibulloh yang berstatus sebagai pelapor dan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah tetapkan tersangka. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah kita kirim ke kejaksaan, sekarang sedang dalam pemberkasan," ucapnya.
Berdasarkan kronologi yang ada, penganiayaan itu berawal dari kasus penebangan dan penambangan pasir yang dilakukan korban tanpa izin. SH sebagai tersangka menegur Nazibulloh hingga terjadinya penganiayaan.
"Jadi kalau disebut N itu dipersekusi sebenarnya tidak seperti itu, hanya terjadi tindak pidana biasa. Kita kenakan pidana penganiayaan ringan (kepada tersangka SH) sesuai Pasal 351 subsider 352 KUH Pidana. Sesuai visum dan saksi itu diduga penganiayaan ringan," tutur Slamet.
Sementara kasus kedua, kata dia, Nazibulloh sebagai terlapor atas dugaan penambangan pasir tanpa izin dan perusakan ekosistem wilayah laut. Kasus ini dilaporkan oleh PNS Dinas Perikanan Kabupaten Karawang atas nama Wawan Setiawan.
Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2018 lalu. Polres Karawang belum menentukan kasus pidananya apa karena masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2018 lalu.
"Kedua, N sebagai terlapor dan masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan itu belum ditentukan tindak pidananya apa. Nah makanya kalau disebut kriminalisasi, wong tindak pidananya saja belum ditentukan apa kok bisa disebut kriminalisasi. Makanya kita nyatakan tidak benar," tutur Slamet.
Tonton juga video 'Gagasan Jokowi Vs Prabowo Meredam Diskriminasi dan Persekusi ':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini