"Ini masalah hukum, bukan politik, apalagi gift. Ini bukan karena membuktikan apa pun yang bersifat politis dan bukan membuktikan apa pun terkait politis. Saya tidak terima kalau ada yang menggambarkan (dikaitkan) cinta ulama, maka kami gemborkan bahwa bos Century bebas sebagai cinta koruptor," kata Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta, di The Law Office of Mahendradatta, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Mahendradatta menegaskan pembebasan sudah menjadi hak bagi Abu Bakar Ba'asyir. Kliennya itu seharusnya sudah bisa bebas bersyarat sejak 13 Desember lalu, namun Ba'asyir menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ba'asyir tidak meneken pernyataan taat pada Pancasila dan mengakui kesalahannya. Syarat itu diatur dalam Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Syarat itu akhirnya tak harus dipenuhi Ba'asyir lewat kebijakan Presiden Joko Widodo. Mahendradatta meminta hal ini tak dikaitkan dengan status Jokowi sebagai capres.
"Karena ini presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Jokowi atau capres. Kita tidak berbicara ini kampanye, presidennya siapa pun kami akan meminta hak yang sama," ujarnya.
Saksikan juga video 'BPN soal Ba'asyir: Sekarang Dirangkul, Kemarin Dituduh Radikal':
(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini