"Kami melaporkan Pak Jokowi tentang kampanye terselubung yang dilakukan di lembaga pemberitaan pemerintah di TVRI, itu pada pukul 20.30 WIB, pada hari Minggu. Di situ ada dugaan Pak Jokowi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu," kata Dahlan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Dahlan mengatakan Jokowi telah melakukan kampanye terselubung dengan menyampaikan visi-misi di salah satu stasiun televisi. Dia menyebut saat itu Jokowi menyampaikan proses pembangunan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurutnya, Jokowi bersikap salah karena telah melakukan kampanye di lembaga pemerintahan, yaitu media massa milik negara. Dalam pelaporannya, Dahlan juga menyertakan barang bukti flashdisk dan capture video Jokowi yang diduga berkampanye di stasiun televisi.
"Dia melakukan kampanye, apalagi gunakan lembaga pemerintah, yaitu gunakan fasilitas lembaga pemerintah, yaitu televisi nasional TVRI," katanya.
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana dengan nomor laporan 07/LP/PP/RI/00.00/I/2019. Jokowi dilaporkan dengan Pasal 276 ayat 2 juncto Pasal 280 ayat 1 juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini