Melihat Kembali Sikap Jokowi soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Melihat Kembali Sikap Jokowi soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Erwin Dariyanto - detikNews
Jumat, 18 Jan 2019 17:39 WIB
Jokowi dan Prabowo usai mengikuti debat perdana di Bidakara (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -
Dalam salah satu sesi debat Pilpres 2019 Kamis malam kemarin, kandidat petahana Joko Widodo (Jokowi) menyinggung Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto yang meloloskan paling banyak caleg bekas koruptor. Jokowi mengaku mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Jokowi pun meminta Prabowo memberikan penjelasan. Apalagi, nama-nama Caleg yang disetor ke KPU setelah ditandatangani oleh Ketua Umum. Dan Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.
Sebelum sesi debat Kamis malam kemarin, Jokowi pernah beberapa kali memberikan komentar soal eks napi korupsi yang menjadi calon anggota legislatif. Pada Selasa, 29 Mei 2018 di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Jokowi menyebut bahwa bekas narapidana kasus korupsi juga memiliki hak politik untuk dipilih.
Namun, untuk membedakan dengan Caleg yang bukan eks koruptor, Jokowi mengusulkan dengan memberi tanda khusus. "Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik. Tetapi KPU juga mungkin membuat aturan boleh ikut tapi diberi tanda tentang koruptor," kata Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Jokowi kembali mengomentari soal eks Napi yang jadi Caleg saat menghadiri Pekan Orientasi Caleg NasDem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu, 1 September 2018. Saat itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan meloloskan Caleg eks Napi Korupsi. Sementara KPU mengusulkan agar eks Napi korupsi dicoret dari daftar Caleg.
"Pertama itu wilayah KPU ya. PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri," ujar Jokowi.
Pada Sabtu, 15 September 2018 lalu Jokowi juga berkomentar soal eks napi koruptor yang maju jadi Caleg. Dia meminta semua masyarakat menghormati keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks napi korupsi jadi Caleg.
"Kita harus menghormati apa yg sudah diputuskan MA," kata Jokowi usai meninjau pemusatan latihan Asian Para Games 2018 di Hartono Trade Center (HTC) Sukoharjo, Sabtu (15/9/2018).
Jokowi mengaku tidak dapat mengintervensi keputusan MA tersebut. Sebab, keputusan tersebut berada di wilayah yudikatif, bukan eksekutif.
Ada pun menurut Prabowo tak jadi masalah jika seseorang yang sudah diproses hukum mencalonkan kembali menjadi anggota legislatif. Apalagi, menurut Prabowo, jika seseorang itu mempunyai kelebihan dan dihendaki oleh rakyat.
"Kalau kasus itu sudah melalui proses, dia sudah dihukum dan kalau memang hukum mengizinkan, kalau dia masih bisa dan rakyat menghendaki dia karena dia mempunyai kelebihan-kelebihan lain, mungkin korupsinya juga nggak seberapa, mungkin dia...," kata Prabowo dalam debat Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jaksel, Kamis (17/1/2019).
(erd/jat)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads